Nomor : 01/BOP/SDIT-NH/IV/2013 Jakarta,
19 April 2013
Sifat : Penting
Lampiran : 4 (empat) berkas
Hal : Permohonan bantuan
hibah BOP
Kepada
Yth,
Gurbenur Provinsi DKI Jakarta
Melalui
Kepala
Badan Pengelola Keuangan Daerah
Di
Jakarta
Yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama : ASIH SUSILOWATI, S.Pdi
Jabatan :
Kepala Sekolah
Nama
Sekolah : SMP Islam Terpadu Al Mubarok
No.
Telepon : 021-8854975
Alamat
Sekolah : Jl. Kelapa Hijau
No.33 B Rt.006/014 Utan Kayu Selatan, Matraman – Jak Tim
Dalam rangka menunjang
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dengan ini saya mengajukan permohonan
bantuan Biaya Operasional Pendidikan ( BOP ) untuk sekolah swasta Tahun
Anggaran 2012.
Sebagai bahan pertimbangan, saya
sampaukan data sebagai berikut :
1.
Jumlah peserta didik sebanyak : 80 orang
2.
Jumlah pendidik sebanyak : 20 orang
3.
Jumlah tenaga administarasi
sebanyak : 4 orang
Selain data-data tersebut di atas, saya lampirkan pula berkas-berkas
sebanyak (empat) rangkap, sebagai berikut :
1.
Fotocopy surat izin
operasional/sertifikat akreditasi yang masih berlaku
2.
Daftar Peserta Didik
3.
Daftar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
4.
Surat pernyataan melaksanakan
kurikulum nasional
5.
Naskah perjanjian hibah BOP
yang telah ditandatangani di atas materai, dan
6.
Surat pernyataan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOP.
Demikian
permohonan saya, atas perhatian dan bantuan Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Mengetahui,
Ketua Yayasan Kepala
SMPIT Al Mubarok
Da’wah Ummahatul Muslimat
AZIZAH BAWAZIR ASIH SUSILOWATI, S.Pdi
Menyetujui,
Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kec. Matraman
ARIZAL, S.PD
NIP. 196609271992031001
NASKAH
PERJANJIAN HIBAH BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN
ANTARA
GURBENUR
DENGAN
KEPALA
SMP ISLAM TERPADU NUURUL HIKMAH
1.
Nama : kepala dinas
NIP :
Jabatan :
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl.
Kelapa Hijau No.33 B Rt.006/014 Utan Kayu Selatan, Matraman – Jak Tim
dalam
jabatan dan kedudukan sebagaimana tersebut di atas, bertindak atas nama
Gurbenur Provinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya disebut Pemberi Hibah BOP Tahun
Anggaran 2013.
2.
Nama : Asih Susilowati, S.Pdi
Jabatan :
Kepala SMP Islam Terpadu Al Mubarok
Alamat : Jl.
Kelapa Hijau No.33 B Rt.006/014 Utan Kayu Selatan, Matraman – Jak Tim
dalam jabatan dan kedudukan sebagaimana tersebut di atas bertindak
kepala satuan pendidikan swasta, yang selanjutnya disebut Penerima Hibah BOP
Tahun Anggaran 2013.
Menyepakati
bahwa Pemberi Hibah menyalurkan BOP Tahun Anggaran 2013 kepada Penerima Hibah,
dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
TUJUAN PEMBERIAN HIBAH BOP
Pemberian BOP
bertujuan untuk membebaskan peserta didik miskin dari seluruh
pungutan dalam bentuk apapun dan meringankan beban biaya operasi satuan
pendidikan bagi peserta didik dengan mekanisme manajemen berbaris sekolah
sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gurbenur tentang Biaya
Operasional Pendidikan Bagi Sekolah Swasta Melalui Belanja Hibah.
Pasal 2
JUMLAH HIBAH BOP
Pemberi Hibah
menyalurkan BOP kepada satuan pendidikan, berupa uang sebesar Rp. 50.820.000 (
lima puluh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah ) .
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI HIBAH
( 1 ) Pemberi
Hibah berhak menerima laporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan BOP dari
Penerima Hibah.
( 2 ) Pemberi
Hibah berkewajiban menyalurkan BOP kepada satuan pendidikan paling lambat 7
(tujuh)
hari kerja setelah BOP diterima dari
Kas Umum Daerah Provinsi.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA HIBAH
( 1 ) Penerima
Hibah berhak menerima BOP dari Pemberi Hibah setiap bulan.
( 2 ) Satuan
pendidikan berkewajiban menyampaikan surat pernyataan tanggungjawab kepada SKPD
Pendidikan kabupaten/kota.
( 3 ) Satuan
pendidikan berkewajiban melaksanakan dan tanggungjawab penuh atas penggunaan
BOP.
( 4 ) Satuan
pendidikan selaku objek pemeriksaan berkewajiban menyimpan dokumen bukti –
bukti
pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
PENYALURAN
( 1 ) Penyaluran
BOP dilakukan secara perbulan.
( 2 ) Penyaluran
BOP dilakukan dengan mentransfer dari rekening kas umum daerah provinsi ke
rekening
kas masing-masing satuan pendidikan
dasar.
Pasal 6
LAIN – LAIN
( 1 ) Dalam hal
terdapat perubahan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan
yang berpengaruh
terhadap jumlah hibah, maka dilakukan
penyesuaian jumlah BOP pada satuan pendidikan dimaksud.
( 2 ) Perubahan
jumlah BOP pada satuan pendidikan dicantumkan dalam Addendum NPHBOP yang
merupakan bagian yang tidak terpisah
dari NPHBOP ini.
( 3 ) Hal-hal
lain yang belum tercantum dalam NPHBOP ini dapat diatur lebih lanjut dalam
Addendum
NPHBOP .
( 4 ) NPHBOP ini
dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga), lembar pertama dan kedua masing –
masing
bermaterai cukup sehingga mempunyai
kekuatan hokum sama.
( 5 ) Setiap
satuan pendidikan yang tercantum dalam lampiran NPHBOP mendapat salinan NPHBOP
.
PENERIMA HIBAH PEMBERI HIBAH
ASIH SUSILOWATI, S.Pdi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar